OJK Cabut Izin OVO Finance, Dompet Digital OVO Beri Klarifikasi

Desy Setyowati
10 November 2021, 10:20
OVO, OJK, OVO finance
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
OVO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI). Startup bidang teknologi finansial (fintech) pembiayaan OVO menyatakan tidak terkait dengan korporasi ini.

“OFI adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO,” kata Head of Public Relations OVO Harumi Supit kepada Katadata.co.id, Rabu (10/11).

Ia menegaskan bahwa OVO di bawah naungan PT Visionet Internasional, sudah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI). “Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama ‘OVO’,” katanya.

Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa pencabutan izin OFI oleh OJK tidak berkaitan dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ujar dia.

Sedangkan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang izinnya dicabut oleh OJK, beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pencabutan berlaku sejak akhir bulan lalu (28/10).

“Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi pengumuman OJK.

Hak dan kewajiban yang dimaksud antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Perusahaan yang dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah. Ini diatur dalam Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...