Asosiasi Fintech Bentuk Satgas Gabungan Pemberantasan Pinjol Ilegal

Fahmi Ahmad Burhan
11 November 2021, 12:40
pinjol, pinjol ilegal, pinjaman online, ojk, fintech
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online

Pinjol ilegal marak beroperasi di Indonesia. Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) pun membentuk satuan tugas atau satgas gabungan untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, satgas dari asosiasi nantinya bertukar informasi dengan Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

"Satgas juga akan bertindak apabila ada dari anggota atau fintech lending legal yang berkerja sama dengan pinjol ilegal," kata Sunu dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11).

Menurutnya, salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal adalah kamuflase di balik nama fintech lending resmi. Pinjaman online ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta pada Oktober misalnya, mempunyai 23 platform dan salah satunya didaftarkan ke OJK.

Selain satgas gabungan, asosiasi meningkatkan kualitas layanan anggota agar tidak disamakan dengan pinjol ilegal. Caranya yakni:

1. Membuat Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil)

"Setiap anggota AFPI dapat melakukan pengecekan kelayakan pinjaman calon peminjam (borrower)," kata Sunu.

2. Mengembangkan kapasitas anggota dengan sertifikasi

Sertifikasi juga berlaku untuk komisaris. “Di dalamnya termasuk sertifikasi customer service dan agen penagihan agar tidak melakukan hal-hal yang tak diperbolehkan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement