MUI Sebut Kripto Haram, Bappebti Terbitkan Regulasi Baru

Fahmi Ahmad Burhan
24 November 2021, 15:52
kripto, bappebti, bitcoin, mui, haram, shiba inu, dogecoin, ethereum
123rf.com/traviswolfe
Ilustrasi bitcoin, crytocurrency, mata uang kripto

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penggunaan uang kripto (cryptocurrency) sebagai mata uang, hukumnya haram. Sedangkan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist mengatakan, regulasi baru dari Bappebti itu memperbaharui tiga aturan sebelumnya yang terbit pada 2019. Melalui regulasi itu, Bappebti menambah sejumlah kewajiban bagi pedagang aset kripto.

"Pedangan wajib melaporkan transaksi yang dirasa mencurigakan," kata Syst dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11). Transaksi mencurigakan yang dimaksud yakni apabila aset kripto dijadikan sarana pencucian uang dan pendanaan teroris.

Kemudian, Bappebti menambah ketentuan terkait Know Your Customer (KYC) oleh pedagang. "Tidak hanya fasilitasi transaksi, tapi harus tahu kemana arah transaksinya agar bisa ditelusuri," ujarnya.

Bappebti sendiri menyiapkan 229 jenis aset kripto yang bisa ditransaksikan di 13 pedagang aset kripto terdaftar. Jenis kripto ini termasuk bitcoin dan ethereum yang mempunyai kapitalisasi pasar terbesar di dunia.

Syist mengatakan, Bappebti membuat aturan perdagangan aset kripto baru mengingat potensi transaksi yang besar di Indonesia. Saat ini, jumlah pelanggan aset kripto Indonesia di perdagangan mencapai 7,5 juta orang. Angkanya melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu 4 juta orang. 

Begitupun dengan nilai transaksinya yang meningkat menjadi Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021. Nilainya naik signifikan dibandingkan tahun lalu Rp 65 triliun. 

Beberapa jenis aset kripto yang banyak diminati di Indonesia antara lain bitcoin, ethereum, dan cardano. Kendati demikian, transaksi kripto di Indonesia masih tergolong kecil, yakni hanya 1% dari transaksi volume global.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...