Telemedicine Tren, Kemenkes Siapkan Regulasi Rekam Medis Digital
Teknologi kesehatan atau healthtech diprediksi tumbuh pesat meskipun pandemi Covid-19 usai. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menyiapkan aturan rekam medis guna mengatasi tantangan dari sisi keamanan data.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, kementerian menyiapkan regulasi rekam medis secara digital. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi payung hukum dalam mengintegrasikan data antara layanan medis secara digital dan konvensional.
Kementerian juga akan membuat regulatory sandbox yang memfasilitasi lisensi semua inovasi kesehatan di Indonesia. "Ini agar masyarakat jadi lebih aman dan tentunya untuk melindungi data pribadi," katanya dalam webinar Katadata dengan University of Technology Sidney (UTS) bertajuk The Future of the Digital Economy in Indonesia, Rabu (24/11).
Regulasi itu disiapkan karena penggunaan layanan kesehatan berbasis digital meningkat. "Pandemi Covid-19 membuat orang tidak ada pilihan lain selain menggunakan telemedicine, karena secara fisik tidak bisa bertemu dengan dokter," kata Associate Dean External Engagement UTS Business School Prabhu Sivabalan.
Meski begitu, ia memperkirakan teknologi kesehatan tetap tumbuh pesat meski pandemi corona usai nantinya. “Sebab, layanan ini telahmenggeser pola pikir masyarakat. Jadi, orang sudah nyaman," kata Prabhu
Berdasarkan hasil survei dari McKinsey pada 2020, 65% - 80% responden mengaku akan tetap menggunakan layanan kesehatan secara online dan telemedicine setelah Covid-19 berakhir.
Selain karena perubahan pola pikir, teknologi kesehatan akan tumbuh pesat seiring dengan peningkatan investasi. Menurutnya, baik pemerintah maupun pihak swasta akan banyak mengeluarkan dana untuk pengembangan infrastruktur dan teknologi di sektor kesehatan setelah pandemi.
Namun, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia Gardenia mengatakan, pengembangan teknologi kesehatan itu akan menghadapi tantangan. "Yang menjadi tantangan yakni pengumpulan data, karena ini menjadi kunci dari diagnosa di layanan teknologi kesehatan," katanya
Menurutnya, pengembangan teknologi kesehatan seperti dengan menggunakan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI), membutuhkan data medis yang banyak. Namun, keamanan data perlu diperhatikan.
Ia mengatakan, regulasi terkait keamanan data dibutuhkan dalam pengembangan teknologi kesehatan di Indonesia ke depan. Sebab,regulasi terkait pengembangan teknologi kesehatan hanya mengandalkan Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sebelumnya, jutaan data dan informasi kesehatan milik penduduk Indonesia kembali bocor. Pada akhir Agustus, sekitar 1,3 juta data pengguna aplikasi Health Alert Card (eHAC) buatan Kementerian Kesehatan Indonesia yang memuat data Covid-19 dibobol.
Tiga bulan sebelumnya, data milik 279 juta warga Indonesia yang dikumpulkan bertahun-tahun oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan juga bocor. Data itu diperjualbelikan di raidforum.com.