UU Tak Kunjung Terbit, Kominfo Bikin Standar Ahli Perlindungan Data

Fahmi Ahmad Burhan
1 Desember 2021, 14:58
kebocoran data, kominfo, pelindungan data, perlindungan data,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan standar kompetensi bagi pejabat perlindungan data pribadi atau data protection officer (DPO). Langkah ini ditempuh ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung rampung. 

Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kementerian Kominfo Hendri Sasmita Yuda mengatakan, RUU PDP masih digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di dalamnya, terdapat substansi yang mengatur peran pejabat perlindungan data pribadi.

Instansi pemerintahan dan perusahaan yang mengelola data dengan jumlah besar harus mempunyai pejabat tersebut. Tujuannya, agar ekosistem perlindungan data pribadi bisa terbentuk.

"Kami pun merespons melalui peta jalan yang terukur. Kami menerbitkan rancangan besar dan akan membuat standar kompetensi minimum untuk pejabat tersebut," kata Hendri saat konferensi pers virtual, Rabu (1/12).

Setelah peta jalan dan standar kompetensi terbentuk, akan ada pelatihan atau sertifikasi berstandar. "Rencananya pada 2022 kami bergerak mulai dari brainstorming ke pejabat itu. Bukan hanya di instansi pemerintah tapi juga industri," katanya.

Sedangkan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi tak kunjung selesai. Aturan ini juga terus molor dari target.

Yang terbaru, pembahasan rancangan RUU PDP ditarget rampung akhir tahun ini. 

Padahal, pembahasan RUU PDP sudah melalui lebih dari tiga masa sidang. Sebanyak 145 dari total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai dibahas.

Salah satu isu yang membuat pembahasan RUU PDP alot yakni soal lembaga independen yang mengawasi pelaksanaannya. Kementerian Kominfo ingin otoritas ini di bawah instansinya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...