MK Minta Revisi UU Cipta Kerja, Bagaimana Nasib Migrasi ke TV Digital?

Fahmi Ahmad Burhan
3 Desember 2021, 11:06
tv digital, tv analog, uu cipta kerja, mk, kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan migrasi dari televisi atau TV analog ke TV digital alias Analog Switch Off (ASO) rampung akhir tahun depan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam dua tahun.

Migrasi dari TV analog ke TV digital diatur dalam UU Cipta Kerja. Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengatakan, kementerian akan terus menjalankan rencana ASO meski aturannya direvisi.

"Selama belum ada perubahan yang nyata dan berimplikasi pada program, kami tentu saja akan terus menjalankan program," kata Devie dalam media gathering Kementerian Kominfo, di Bogor, Kamis malam (2/12).

UU Cipta Kerja memang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran di Indonesia wajib migrasi ke TV digital dalam kurun waktu dua tahun sejak aturan itu disahkan atau pada 2022. Pada Februari, kementerian resmi menerbitkan aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Kementerian awalnya menargetkan ASO dimulai pada 17 Agustus. Namun, Kominfo menunda pelaksanaan ini menjadi April 2022 dan ditargetkan rampung 2 November 2022.

"Ini waktunya tidak banyak lagi," katanya.

Devie mengatakan, saat ini Kominfo mengkaji pembagian set top box atau alat penangkap siaran TV digital. "Kami akan segera informasikan ke publik niatan kami membagikan set top box. Ini yang menjadi prioritas," katanya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...