Beda Pinjaman Tanpa Bunga Baznas dan Fintech Syariah

Desy Setyowati
7 Desember 2021, 14:20
baznas, pinjaman tanpa bunga, pinjaman online, pinjaman syariah, fintech syariah, pinjol, pinjol ilegal
Instagram/@baznasindonesia
Reseller warung Zmart dari Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Desa (BMD) sejak awal tahun. Di Indonesia, ada juga startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) syariah.

Untuk mengajukan pinjaman ke Baznas yakni menghubungi Layanan Publik Baznas melalui WhatsApp 0813-1545-0017. “Bisa juga melalui email [email protected],” kata tim administrasi Baznas kepada Katadata.co.id, Selasa (7/12).

Katadata.co.id sudah menghubungi Ketua Baznas Noor Achmad terkait total penyaluran pinjaman. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sedangkan beberapa media yang mewawancarai langsung Noor melaporkan, Baznas Microfinance telah menyalurkan Rp 9,6 miliar per awal bulan lalu. Ini diberikan kepada 3.960 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebanyak 20% di antaranya atau sekitar 304 mustahik pelaku usaha mikro, keluar dari jerat rente.

Baznas menyalurkan pinjaman tanpa bunga. Ketua bidang syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adiansyah, mengatakan program pembiayaan ini merupakan alternatif bagi masyarakat supaya tidak terjerat bunga tinggi dari pinjol ilegal.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...