Didukung Aturan Baru OJK, IPO Startup Masih Hadapi 8 Tantangan

Fahmi Ahmad Burhan
8 Desember 2021, 18:34
startup, ipo, ipo startup, unicorn
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.
Warga mengamati aplikasi-aplikasi startup yang dapat diunduh melalui telepon pintar di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting share (MVS) guna memfasilitasi perusahaan teknologi, seperti startup mencatatkan penawaran saham perdana ke publik atau IPO. Namun perusahaan rintisan dinilai masih menghadapi delapan tantangan.

Tantangan-tantangan itu tertuang dalam studi berupa whitepaper berjudul The Billion Dollar Moment: A Paradigm Shift for Indonesian IPO's yang dirilis oleh Mandiri Capital Indonesia (MCI), Mandiri Sekuritas (Mansek), dan Mandiri Institute.

Pertama, potensi kehilangan kendali. Saat menjadi perusahaan publik, startup mesti mengalokasikan sebagian dari kepentingan perusahaan kepada pemangku kepentingan eksternal.

Meskipun aturan MVS memungkinkan pendiri mempertahankan hak suara mayoritas, perusahaan tetap harus mengeluarkan keputusan yang memperhitungkan pandangan investor publik.

"Ini penting diperhatikan terutama bagi perusahaan teknologi, pendirinya sering menjadi orang yang mengarahkan perusahaan dalam arah tertentu," demikian dikutip dari studi The Billion Dollar Moment: A Paradigm Shift for Indonesian IPO's, Rabu (8/12).

Tantangan kedua, terbuka pengawasan dari pemerintah dan publik. Laporan keuangan yang rinciannya berpotensi sensitif akan dipublikasikan sepenuhnya.

Ketiga, persiapan yang matang dan biaya yang mahal. Sebelum IPO, proses persiapannya akan memakan waktu lama.

Keempat, tekanan pada kinerja bisnis dalam jangka pendek. Kelima, masalah regulasi lebih lanjut.

"Perusahaan publik harus tunduk pada persyaratan peraturan tambahan, seperti mempublikasikan laporan keuangan hingga tindakan keras seperti yang dialami perusahaan teknologi besar di Cina dan Amerika Serikat," demikian dalam studi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...