Didukung Aturan Baru OJK, IPO Startup Masih Hadapi 8 Tantangan

Fahmi Ahmad Burhan
8 Desember 2021, 18:34
startup, ipo, ipo startup, unicorn
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.
Warga mengamati aplikasi-aplikasi startup yang dapat diunduh melalui telepon pintar di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting share (MVS) guna memfasilitasi perusahaan teknologi, seperti startup mencatatkan penawaran saham perdana ke publik atau IPO. Namun perusahaan rintisan dinilai masih menghadapi delapan tantangan.

Tantangan-tantangan itu tertuang dalam studi berupa whitepaper berjudul The Billion Dollar Moment: A Paradigm Shift for Indonesian IPO's yang dirilis oleh Mandiri Capital Indonesia (MCI), Mandiri Sekuritas (Mansek), dan Mandiri Institute.

Pertama, potensi kehilangan kendali. Saat menjadi perusahaan publik, startup mesti mengalokasikan sebagian dari kepentingan perusahaan kepada pemangku kepentingan eksternal.

Meskipun aturan MVS memungkinkan pendiri mempertahankan hak suara mayoritas, perusahaan tetap harus mengeluarkan keputusan yang memperhitungkan pandangan investor publik.

"Ini penting diperhatikan terutama bagi perusahaan teknologi, pendirinya sering menjadi orang yang mengarahkan perusahaan dalam arah tertentu," demikian dikutip dari studi The Billion Dollar Moment: A Paradigm Shift for Indonesian IPO's, Rabu (8/12).

Tantangan kedua, terbuka pengawasan dari pemerintah dan publik. Laporan keuangan yang rinciannya berpotensi sensitif akan dipublikasikan sepenuhnya.

Ketiga, persiapan yang matang dan biaya yang mahal. Sebelum IPO, proses persiapannya akan memakan waktu lama.

Keempat, tekanan pada kinerja bisnis dalam jangka pendek. Kelima, masalah regulasi lebih lanjut.

"Perusahaan publik harus tunduk pada persyaratan peraturan tambahan, seperti mempublikasikan laporan keuangan hingga tindakan keras seperti yang dialami perusahaan teknologi besar di Cina dan Amerika Serikat," demikian dalam studi.

Co-Founder sekaligus Managing Partner di Ideosource dan Gayo Capital Edward Ismawan menambahkan tiga hal lagi yang mesti dipersiapkan perusahaan rintisan untuk IPO. Ketiganya yakni:

  1. Fundamental perusahaan sesuai rasio finansial
  2. Penentuan valuasi pada saat IPO
  3. Proyeksi finansial

"Kunci dari IPO adalah untuk menggalang dana. Jadi, penggunaannya harus ditentukan di awal," kata Edward kepada Katadata.co.id, kemarin (7/12).

OJK menerbitkan Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham pada Selasa (7/12).

Saham dengan hak suara multipel merupakan klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan keterangan tertulis, peraturan itu bertujuan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi atau biasa disebut new economy.

Sekjen Asosiasi Modal Ventura untuk Startup lndonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menilai, regulasi tersebut akan ditanggapi positif oleh para pendiri startup. "Semestinya bakal bertambah jumlah startup yang mempertimbangkan IPO dan ini dilakukan di dalam negeri," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (8/12).

Di Indonesia, ada satu unicorn yang sudah mencatatkan IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni Bukalapak, pada Agustus (6/8). Setidaknya, ada delapan startup lain yang berencana IPO, yakni:

  1. Gabungan Gojek dan Tokopedia, GoTo
  2. Kredivo
  3. Tiket.com
  4. Traveloka
  5. TaniHub Group
  6. Warung Pintar
  7. Blibli
  8. OnlinePajak

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...