Facebook Bayar Denda Rp 3,3 Miliar ke Rusia terkait Konten Ilegal

Desy Setyowati
20 Desember 2021, 11:19
Facebook, rusia, google, twitter
Solen Feyissa/Unsplash
Ilustrasi cara mengganti nama Facebook

Facebook telah membayar denda 17 juta rubel atau sekitar Rp 3,3 miliar ke pemerintah Rusia. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Moskow.

“Akan tetapi, ancaman denda berpotensi lebih besar,” demikian laporan kantor berita Interfax, dikutip dari Reuters, Minggu (19/12).

Induk Facebook, Meta dan Google Alphabet diduga melakukan pelanggaran berulang terkait undang-undang Rusia tentang konten. Keduanya dapat didenda sekian persen dari pendapatan tahunan di Negeri Beruang Putih.

Pada Oktober, pemerintah Rusia mengirim petugas pengadilan negara bagian untuk menegakkan pengumpulan denda 17 juta rubel kepada Facebook. Interfax melaporkan, tidak ada lagi proses penegakan hukum terhadap perusahaan, mengutip basis data (database) layanan juru sita federal.

Sebelumnya, aplikasi perpesanan Telegram juga membayar denda 15 juta rubel kepada pemerintah Rusia.

Pada Agustus, Rusia juga mendenda Facebook, Twitter, dan WhatsApp karena gagal menyimpan data pengguna di server lokal. Ini setelah otoritas terkait meningkatkan kendali atas segmen internet di Rusia.

Utamanya, setelah Presiden Vladimir Putin menuduh platform media sosial Barat melanggar undang-undang di negara itu.

Pengadilan distrik Tagansky Moskow mendenda Facebook 15 juta rubel atau US$ 200 ribu. Twitter didenda 17 juta rubel untuk pelanggaran berulang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...