Kominfo Larang 11 Data Ini Dibagikan di Media Sosial

Desy Setyowati
10 Januari 2022, 11:54
Data sensitif, kominfo, media sosial, kebocoran data
Instagram/@kemenkominfo
Data sensitif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun media sosial. Setidaknya ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan.

“Kominfo tidak bosan mengingatkan semua untuk selalu menjaga data pribadi, khususnya di daftar ini,” kata kementerian melalui akun Instagram @kemkominfo, akhir pekan lalu (8/1).

Jenis data yang dimaksud yakni:

  1. Kode OTP atau  one-time password
  2. Nama panggilan masa kecil
  3. Nama ibu kandung
  4. Nomor telepon
  5. Alamat rumah
  6. Foto paspor / KTP / SIM
  7. Tiket pesawat / kereta/ bus
  8. Foto tanda tangan
  9. PIN / Password apapun
  10. Nomor kartu debit
  11. Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit

Nama panggilan masa kecil menjadi salah satu data sensitif, karena ada kasus dengan modus challenge Add Yours di Instagram. Pada akhir tahun lalu, pengguna ramai membuat tantangan atau challenge Add Yours yang meminta pengguna lain menyebutkan usia, nama panggilan, nama ibu dan ayah hingga tanggal lahir.

Seorang pengguna Twitter dengan nama akun @ditamoechtar pun bercerita bahwa temannya mengaku ditipu. Ia diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening.

Temannya itu percaya karena pelaku mengetahui nama panggilannya saat kecil.

Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama mengatakan, berkat challenge Add Yours, pelaku kejahatan hanya perlu bertamasya di Instagram dan melihat pertanyaan dan jawaban yang terkait data pribadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...