Belanda Denda Apple Rp 81 Miliar karena Tak Patuhi Aturan

Fahmi Ahmad Burhan
25 Januari 2022, 14:17
apple, iphone, belanda,
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo/AWW/sa.
Siluet pengguna ponsel terlihat di ping proyeksi layar logo Apple dalam ilustrasi gambar yang diambil pada Rabu (28/3/2018).

Otoritas Belanda di bidang konsumen dan pasar alias Authority for Consumers and Markets (ACM) mendenda Apple € 5 juta atau sekitar Rp 81 miliar. Itu karena produsen iPhone ini tak mematuhi perintah soal aplikasi kencan.

ACM memerintahkan Apple mengizinkan pengembang aplikasi kencan menggunakan layanan pembayaran pihak ketiga di App Store Belanda, tahun lalu. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini mengumumkan rencana untuk melakukannya.

Tetapi otoritas tidak merasa demikian. Alasan pertama, Apple belum menerapkan perubahan yang diperlukan. Kedua, ketika diterapkan, perubahan tidak sesuai dengan tuntutan ACM.

“Perubahan yang direncanakan oleh Apple mencakup beberapa rintangan yang harus dilewati pengembang,” kata ACM dalam keterangan pers, dikutip dari GSMArena, Senin (24/1).

Yang terburuk, pengembang harus memutuskan antara meminta pengguna untuk menggunakan sistem pembayaran di luar aplikasi atau memakai layanan pihak ketiga. “Ini seharusnya tidak menjadi pertanyaan. Pengembang harus dapat melakukan keduanya,” ujar ACM.

Apple dianggap gagal menerapkan perubahan sesuai permintaan ACM dalam waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, raksasa teknologi ini harus membayar denda € 5 juta.

ACM juga memberlakukan penalti berkala yakni € 5 juta seminggu hingga persyaratan dipenuhi. Total hukuman maksimum € 50 juta atau sekitar Rp 812 miliar.

Otoritas tidak menyebutkan keinginan Apple untuk tetap mengambil potongan 30%, jika pengembang memilih untuk menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga. Ini artinya, bagian dari rencana tersebut tampaknya dapat diterima.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...