Bank Indonesia hingga BUMN Dibobol Hacker, Kominfo Kaji Aturan Denda
Bank Indonesia (BI) hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga dibobol oleh peretas (hacker). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyiapkan mekanisme denda terkait perlindungan data pribadi, di luar regulasi.
Hal itu karena pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Perlindungan Data Pribadi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak kunjung rampung. Sedangkan serangan siber berupa peretasan hinga pencurian data kian masif.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi mengatakan, mekanisme denda itu tengah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini akan ada lebih dahulu sebelum RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebulan atau dua bulan ke depan bakal disahkan," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1).
Mekanisme denda masuk dalam Peraturan Pemerintah tentang PNBP. Sebab denda berupa uang dari pelaku penyalahgunaan data pribadi akan diserahkan kepada negara.
Sedangkan mekanisme denda merupakan kewenangan Kementerian Kominfo seperti diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Denda akan dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi di lingkup privat dan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yakni menyelenggarakan sistem elektronik di luar urusan publik atau pemerintahan.
Nilai denda akan diatur kemudian di dalam Peraturan Menteri Kominfo. Nilainya sesuai indeks pelanggaran pelaku penyalahgunaan data pribadi. "Misalnya, sudah berapa kali insiden itu terjadi, berapa data yang bocor, serta kepatuhan," katanya.
Kementerian Kominfo menyiapkan aturan itu karena pengenaan sanksi dalam kasus pelanggaran data pribadi masih berupa sanksi administratif.
Denda terkait kasus penyalahgunaan data pribadi sebenarnya bakal dimuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Namun, aturan ini belum juga rampung.
Regulasi yang ditargetkan rampung tahun lalu itu kembali molor dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun ini.
"RUU Perlindungan Data Pribadi sampai saat ini masih tahap pembahasan. Kami sudah bersurat dengan DPR dan meminta melanjutkan pembahasan aturan ini," kata Teguh.
Di sisi lain, tahun lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kominfo Johnny G Plate dan lembaga terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR," kata Jokowi dalam acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu (10/12).
Kepala Negara menilai, UU Pelindungan Data Pribadi dibutuhkan untuk perlindungan HAM. Regulasi ini juga membuat kepastian berusaha di sektor digital lebih terjamin.
Mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diikuti. "Ini agar tidak ada ada yang dirugikan secara tidak adil dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini," ujar dia.
Apalagi, kasus kebocoran data pribadi masih marak terjadi. Lebih dari 200 komputer di kantor cabang Bank Indonesia diduga dibobol oleh peretas asal Rusia, ransomware Conti.
Awal tahun ini, jutaan data pasien di berbagai rumah sakit di server Kementerian Kesehatan juga diduga bocor.
Agustus tahun lalu, data eHAC di aplikasi versi lama diduga bocor.
Sebulan kemudian, sertifikat vaksinasi milik Presiden Jokowi beredar di media sosial. Penyebabnya diduga karena NIK presiden yang bocor.
(REVISI: Ada perubahan pada pengantar, Pukul 19.17 WIB)