Bank Indonesia hingga BUMN Dibobol Hacker, Kominfo Kaji Aturan Denda

Fahmi Ahmad Burhan
27 Januari 2022, 16:08
bank indonesia, data bocor, kebocoran data, kominfo, uu perlindungan data pribadi, perlindungan data, uu pelindungan data pribadi, dpr
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

Bank Indonesia (BI) hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga dibobol oleh peretas (hacker). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyiapkan mekanisme denda terkait perlindungan data pribadi, di luar regulasi.

Hal itu karena pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Perlindungan Data Pribadi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak kunjung rampung. Sedangkan serangan siber berupa peretasan hinga pencurian data kian masif.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi mengatakan, mekanisme denda itu tengah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini akan ada lebih dahulu sebelum RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebulan atau dua bulan ke depan bakal disahkan," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1).

Mekanisme denda masuk dalam Peraturan Pemerintah tentang PNBP. Sebab denda berupa uang dari pelaku penyalahgunaan data pribadi akan diserahkan kepada negara. 

Sedangkan mekanisme denda merupakan kewenangan Kementerian Kominfo seperti diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Denda akan dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi di lingkup privat dan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yakni menyelenggarakan sistem elektronik di luar urusan publik atau pemerintahan.

Nilai denda akan diatur kemudian di dalam Peraturan Menteri Kominfo. Nilainya sesuai indeks pelanggaran pelaku penyalahgunaan data pribadi. "Misalnya, sudah berapa kali insiden itu terjadi, berapa data yang bocor, serta kepatuhan," katanya.

Kementerian Kominfo menyiapkan aturan itu karena pengenaan sanksi dalam kasus pelanggaran data pribadi masih berupa sanksi administratif.

Denda terkait kasus penyalahgunaan data pribadi sebenarnya bakal dimuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Namun, aturan ini belum juga rampung.

Regulasi yang ditargetkan rampung tahun lalu itu kembali molor dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun ini.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...