Praktik Pencucian Uang dengan Kripto di Dunia Melonjak hingga Rp 123 T

Fahmi Ahmad Burhan
27 Januari 2022, 18:38
kripto, bitcoin, ethereum, dogecoin, pencucian uang, crypto
Katadata
Ilustrasi bitcoin

Tindakan pidana pencucian uang menggunakan kripto (cryptocurrency) mencapai US$ 8,6 miliar atau Rp 123 triliun tahun lalu. Aset digital ini diperoleh dari hasil meretas atau tindak pidana lainnya.

"Angka itu naik 30% dibandingkan 2020," kata perusahaan analisis blockchain Chainalysis dikutip dari Reuters, Kamis (27/1)

Secara keseluruhan, tindakan pencucian uang menggunakan kripto lebih dari US$ 33 miliar atau Rp 473 triliun sejak 2017. Menurut Chainalysis, pelaku menyasar bursa terpusat.

Sekitar 17% dari US$ 8,6 miliar aset kripto yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun lalu, dijalankan di aplikasi keuangan terdesentralisasi. Angkanya naik dari hanya 2% pada 2020.

Chainalysis menyebut, pencucian uang menggunakan kripto merupakan proses menyamarkan asal usul uang yang diperoleh secara ilegal. Kemudian, pelaku mentransfernya ke bisnis yang sah.

Perusahaan mencatat, US$ 8,6 miliar nilai pencucian uang tahun lalu merupakan dana yang berasal dari kejahatan crypto-native. Dana ini berasal dari penjualan data yang dicuri darknet maupun serangan ransomware.

Keuntungan itu kemudian diambil dalam bentuk kripto. "Jadi lebih sulit untuk mengukur berapa banyak mata uang fiat yang berasal dari kejahatan offline. Misalnya perdagangan narkoba tradisional diubah menjadi kripto untuk dicuci,” kata Chainalysis.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...