OJK Punya 7 Cara Jaga Ekosistem Fintech dari Maraknya Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menyediakan ekosistem financial technology (fintech) yang aman lewat tujuh cara. Bisnis ini menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya maraknya pinjaman online alias pinjol ilegal.
"Kami harus punya sentuhan ringan, tapi semua risiko ter-cover," kata Deputi Komisioner OJK Institute Keuangan Digital Imansyah dalam acara Mandiri Investment Forum 2022, Rabu (9/2).
OJK berkomitmen menyediakan ekosistem fintech yang aman melalui tujuh cara, yakni:
1. Pengaturan light touch and safe harbour yang aman
Ini sebagai basis pengawasan fintech. Safe harbour yaitu kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli online berkonsep marketplace berbasis User Generated Content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka.
2. Menerbitkan regulasi tentang peer to peer (P2P) lending, keuangan, inovasi digital, perbankan digital dan equity crowdfunding
3. Menyediakan fintech center bernama OJK "infinity"
Ini sebagai wadah edukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan digital.
4. Menyediakan regulatory sandbox
Ini berfungsi sebagai platform untuk menguji inovasi dalam layanan keuangan digital sebelum diluncurkan ke publik.
Regulatory sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.
5. Mengawasi model pasar
Yang diawasi yakni soal bagaimana fintech lending menjalankan bisnis, menjaga integritas pasar, dan hubungan dengan klien, likuiditas, dan indikator kehati-hatian lainnya.