Bappebti Larang Token Kripto Milik Anang ASIX Diperdagangkan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan bahwa token kripto milik Anang Hermansyah yakni ASIX, dilarang untuk diperdagangkan. Ini karena belum masuk daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan,” kata Bappebti melalui akun Twitter @IndoBappebti, Kamis (10/2). Ini disampaikan untuk menjawab salah satu pertanyaan pengguna.
Alasannya, “tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia,” ujar Bappebti.
Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih.— Bappebti Kemendag (@InfoBappebti) February 10, 2022
Hal itu diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik.
Calon pedagang fisik atau yang sudah berdagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan 229 aset digital itu di pasar fisik aset kripto yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Bappebti menyampaikan, aturan itu bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah investasi kripto.
Dalam 229 kripto yang boleh diperdagangka termasuk bitcoin, ethereum, tether, Xrp/ripple, bitcoin cash, binance coin, polkadot, cardano, dan solana.