Anak Yusuf Mansur Luncurkan Token Kripto meski ASIX Anang Dilarang

Desy Setyowati
14 Februari 2022, 11:57
Ustaz Yusuf Mansur, Wirda Mansur, kripto, asix, anang hermansyah, nft,
Instagram/@wirda_mansur
Ustaz Yusuf Mansur dan putrinya, Wirda Mansur

Putri dari Ustaz Yusuf Mansur, Wirda Mansur mengumumkan akan meluncurkan token kripto I-COIN bulan ini. Padahal, ASIX besutan Anang Hermansyah dilarang untuk diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Februari ini, insyaAllah saya akan meluncurkan token kripto baru, I-COIN, Indonesia Coin,” kata Wirda melalui akun Instagram-nya @Wirda_Mansur, pekan lalu (7/2). Presale I-COIN pun dimulai hari ini (14/2).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
A post shared by Wirda Mansur (@wirda_mansur)

Sama dengan ASIX milik Anang Hermansyah, I-COIN besutan Wirda Mansur juga memiliki utilitas sebagai berikut:

  • Untuk pengembangan metaverse
  • Digunakan untuk bermain gim
  • Pengembangan marketplace NFT atau non-fungible token

Wirda menyampaikan, ia merilis token kripto untuk menjadi contoh bagi generasi muda agar tidak hanya menjadi pengguna, melainkan juga pembuat. Akan tetapi, “harus benar,” ujar dia.

Menurutnya, anak muda harus membuat token kripto yang memiliki fundamental dan kegunaan. “Saya juga mau terbuka dengan teman-teman, kita diskusi. Ada kegiatan apa? Program apa? Ayo kita buat bersama dan membesarkannya bersama,” katanya.

Namun sebelumnya, Bappebti menyebutkan bahwa token kripto milik Anang Hermansyah itu dilarang untuk diperdagangankan. Ini karena belum masuk daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan,” kata Bappebti melalui akun Twitter @IndoBappebti, pekan lalu (10/2). Ini disampaikan untuk menjawab salah satu pertanyaan pengguna.

Alasannya, “tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia,” ujar Bappebti.

Hal itu diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik.

Calon pedagang fisik atau yang sudah berdagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan 229 aset digital itu di pasar fisik aset kripto yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...