Satgas Waspada Investasi Blokir Hampir 4.000 Pinjol Ilegal

Desy Setyowati
17 Februari 2022, 17:02
pinjol ilegal, pinjaman online, investree, fintech, satgas waspada investasi
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memblokir total 3.784 pinjaman online atau pinjol ilegal sejak 2018. Muncul juga akun palsu mengatasnamakan penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi.

Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi menutup 50 entitas pinjaman online ilegal, yang beredar di aplikasi ponsel dan komputer. Pelaku pinjol ilegal yang ditangkap akan menjalani proses hukum di kepolisian.

“Kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjaman online ilegal yang kembali ditemukan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan pers, Kamis (17/2).

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 12 kementerian dan lembaga (K/L). Mereka yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti), Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. Sejak 2019 sampai Februari 2022,total ada 165 kegiatan pegadaian ilegal yang ditutup.

Penyelenggara fintech lending resmi, Investree pun menemukan tujuh akun  pinjol ilegal yang mengatasnamakan perusahaan. Ketujuhnya sudah dilaporkan ke lembaga berwenang, termasuk Satgas Waspada Investasi.

Halaman:
Reporter: Antara, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...