Bukalapak, Tokopedia, Shopee Masuk Daftar E-Commerce Barang Palsu AS
Amerika Serikat memasukkan Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee ke dalam daftar pengawasan atau 'notorious markets’. Alasannya, ketiga e-commerce ini dianggap memfasilitasi penjualan barang palsu.
Perwakilan Dagang Amerika atau US Trade Representative (USTR) mengidentifikasi 42 e-commerce dan 35 pasar fisik yang dianggap terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang.
"Sebagian besar produk bermerek di platform ini (Bukalapak) tidak asli dan barangnya sering secara terbuka diberi label replika produk bermerek," kata USTR dalam laporan berjudul 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy dikutip Selasa (22/2).
Menurut USTR, Bukalapak baru-baru ini membuat beberapa peningkatan sistem anti-pemalsuan barang. Mereka membikin protokol pemeriksaan penjual dan proses takedown.
Namun, pemegang hak masih memiliki kekhawatiran bahwa upaya itu tidak cukup mencegah penjualan barang palsu. Pemegang hak juga mencatat, mereka yang tertangkap menjual barang palsu di Bukalapak bisa menggunakan banyak akun atau melakukan registrasi ulang akun baru.
Kekhawatiran lainnya yakni Bukalapak kurang proaktif dalam proses pemberitahuan dan penghapusan produk.
Selain Bukalapak, USTR memasukkan Tokopedia ke daftar. "Pemegang hak melaporkan tingkat dan volume penjualan barang palsu yang tinggi untuk produk seperti pakaian, kosmetik, aksesoris, buku teks bajakan, dan materi bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini," katanya.
Tokopedia telah melakukan peningkatan dalam sistem pemberitahuan dan penghapusan produk. Namun, pemegang hak masih khawatir upaya ini tidak mampu menghapus secara cepat dan tidak mengizinkan pemegang hak untuk melacak status atau hasil pemberitahuan mereka.
Shopee juga masuk daftar 'notorious markets’. "Pemegang hak melaporkan tingkat pemalsuan yang sangat tinggi yang dijual di semua platform, dengan pengecualian Shopee Taiwan," katanya.
E-commerce asal Singapura itu telah berupaya mengatasi produk palsu lewat pemberitahuan dan penghapusan. Namun, hal itu dinilai memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat.
Selain ketiganya, USTR memasukan AliExpress milik Alibaba dan WeChat besutan Tencent. E-commerce yang berbasis di Cina Baidu Wangpan, DHGate, Pinduoduo, dan Taobao juga terus menjadi bagian dari daftar.
Alibaba mengatakan akan terus bekerja sama dengan lembaga pemerintah untuk mengatasi masalah perlindungan kekayaan intelektual di seluruh platform-nya.
Sedangkan Tencent sangat tidak setuju dengan keputusan itu. “Kami berkomitmen untuk bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini,” kata perusahaan.
Pengembang game PUBG itu menambahkan bahwa perusahaan secara aktif memantau, menghalangi, dan menindak pelanggaran di seluruh platform. Selain itu, telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan ke dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.