Respons Tokopedia & Bukalapak soal Daftar E-commerce Barang Palsu AS

Fahmi Ahmad Burhan
22 Februari 2022, 11:26
Tokopedia, Bukalapak, shopee, e-commerce, barang palsu
Tokopedia, Bukalapak, Katadata/Desy Setyowati
Logo Tokopedia dan Bukalapak

Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee masuk dalam daftar pengawasan atau 'notorious markets’ Amerika Serikat (AS) karena dianggap memfasilitasi penjualan barang palsu. Tokopedia dan Bukalapak menyatakan bakal menindak tegas oknum penjual produk palsu.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, platform-nya bersifat User Generated Content (UGC). Ini artinya, setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri.

Namun, untuk menjaga aktivitas dalam platform, produk harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila menemukan barang palsu, perusahaan bakal melakukan penindakan.

"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ekhel kepada Katadata.co.id, Selasa (22/2). Namun ia tidak memerinci tindakan tegas apa yang bakal diterapkan.

E-commerce bernuansa hijau itu juga memiliki kebijakan soal produk apa saja yang bisa diperjualbelikan. Selain itu, mempunyai fitur pelaporan penyalahgunaan agar masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar.

AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama juga mengatakan, perusahaan berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual. E-commerce bernuansa merah ini melarang penjualan barang palsu dan bajakan.

"Semua pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan sanksi," katanya.

Bukalapak bekerja sama dengan berbagai pemilik merek dan regulator untuk menangani peredaran barang palsu. Mitra itu di antaranya Bank Indonesia (BI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta kepolisian.

Unicorn yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu juga memiliki fitur BukaBantuan. Ini memungkinkan pengguna, serta pemilik hak dan merek bisa mengajukan permintaan pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...