Cara Daftar Penerima Set Top Box TV Digital Gratis, Dibagikan Besok

Desy Setyowati
14 Maret 2022, 17:38
tv digital, tv analog, set top box, set top box gratis, kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kementerian Komunikasi dan Kominfo (Kominfo) berencana membagikan alat penangkap siaran televisi atau TV digital mulai besok (15/3). Syarat untuk mendapatkan set top box gratis ini yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Set top box adalah alat penangkap sinyal siaran. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.

Kominfo menyiapkan set top box gratis bagi warga kurang mampu agar bisa beralih ke TV digital. “Siap-siap! Siaran TV analog di wilayah Anda akan dimatikan pada 30 April,” kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia, Senin (14/3).

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, warga kurang mampu bisa mendaftar untuk mendapatkan set top box gratis dengan beberapa langkah, yakni:

  • Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
  • Buka aplikasi, dan pilih menu daftar susulan
  • Mendaftarkan diri
  • Pilih menu tambah usulan
  • Memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data
  • Jika sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bantuan sosial (bansos) yang akan diajukan, salah satunya set top bos gratis
  • Warga akan mendapatkan undangan dari kelurahan setempat jika memenuhi kriteria

Untuk mengetahui masuk atau tidak dalam DTKS, warga bisa mengecek lewat situs resmi Kementerian Sosial. Caranya sebagai berikut:

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...