Ditipu Mantan Karyawan, Apple Rugi Rp 143 Miliar

Fahmi Ahmad Burhan
21 Maret 2022, 12:57
apple, iphone, raksasa teknologi
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo/AWW/sa.
Siluet pengguna ponsel terlihat di ping proyeksi layar logo Apple dalam ilustrasi gambar yang diambil pada Rabu (28/3/2018).

Pengadilan di Amerika Serikat (AS) mendakwa mantan karyawan Apple bernama Dhirendra Prasad terkait penipuan. Prasad dinilai membuat produsen iPhone rugi hingga US$ 10 juta atau Rp 143 miliar.

Prasad bekerja di departemen Global Service Supply Chain Apple sejak 2008 hingga 2018. Jaksa di AS menduga, Prasad menggunakan posisinya untuk terlibat dalam berbagai skema penipuan.

Advertisement

Salah satunya, menerima suap dari vendor tertentu dan mencuri suku cadang menggunakan pesanan perbaikan palsu. “Ini menyebabkan Apple membayar barang dan layanan yang tidak pernah diterimanya," kata jaksa dikutip dari CNET, kemarin (20/3).

Atas tindakannya itu, jaksa memperkirakan kerugian Apple mencapai lebih dari Rp 143 miliar.

Sedangkan berdasarkan pengajuan pengadilan, Prasad didakwa atas sejumlah tuduhan yakni konspirasi untuk melakukan penipuan, pencucian uang, penggelapan pajak hingga menipu pemerintah AS.

Akibat perbuatannya itu, Prasad menghadapi ancaman hukuman maksimal lima sampai 20 tahun penjara.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement