Asosiasi Fintech Kaji Dampak Pungutan Pajak pada Pinjaman Online

Fahmi Ahmad Burhan
7 April 2022, 16:22
fintech, pajak fintech, pinjaman online, pinjol, sri mulyani, pajak
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi pinjaman online per 1 Mei. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal mengkaji regulasi ini untuk disesuaikan dengan perkembangan industri.

Ketentuan pajak transaksi keuangan di fintech itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan PPh atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) . Penghasilan ini dikenakan potongan PPh 15% untuk wajib pajak dalam negeri atau 20% luar negeri. 

Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk melakukan pemotongan pajak penghasilan. Pendapatan atas bunga pinjam meminjam juga wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak. 

Selain PPh, aturan itu mengenakan PPN pada transaksi jasa penempatan dana dan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada penerima pinjaman.

“Saat ini, masih dalam tahap evaluasi dan kajian lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan industri,” kata juru bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra kepada Katadata.co.id, Kamis (7/4).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...