Induk Facebook, Meta Kaji Aturan soal Berbagi Alamat Rumah di Medsos
Meta mempertimbangkan untuk membuat kebijakan baru terkait konten yang berisi alamat rumah di platform-nya, yakni Facebook dan Instagram. Ini sejalan dengan rekomendasi dewan pengawas.
Induk Facebook itu membentuk dewan pengawas pada 2020. Mereka bertugas mengawasi konten yang diunggah di platform naungan Meta.
Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu meminta dewan pengawas mempertimbangkan penanganan atas informasi alamat rumah pada tahun lalu. Pada Februari, dewan memberikan tanggapan terkait hal ini.
Dewan pengawas meminta Meta memperketat kebijakan seputar berbagi alamat rumah pribadi di platform, karena khawatir doxxing. Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), doxxing adalah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik, termasuk data pribadi, terhadap seseorang individu atau organisasi.
Data pribadi yang disebar tersebut dapat digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meretas dan penipuan dengan modus rekayasa sosial (social engineering).
Facebook dan Instagram sebenarnya sudah memiliki aturan untuk melarang pengguna membagikan alamat rumah seseorang. Namun mereka belum mengambil tindakan terhadap unggahan yang berisi ‘alamat yang tersedia untuk umum’.
Menurut standar Meta, ‘alamat yang tersedia untuk umum’ berarti setiap alamat yang diterbitkan di lima atau lebih outlet berita atau sudah tersedia dalam catatan publik.
Raksasa teknologi itu berencana melarang pengguna berbagi alamat rumah pribadi, dalam bentuk apapun tahun ini. "Seperti yang dicatat oleh dewan dalam rekomendasi ini, menghapus pengecualian untuk ‘alamat yang tersedia untuk umum' dapat membatasi ketersediaan informasi ini di Facebook dan Instagram,” kata Meta dikutip dari The Verge, Minggu (10/4).