Tiga Cara Beralih ke Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Desy Setyowati
13 April 2022, 12:02
tv analog, tv digital, set top box, set top box gratis, kominfo
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat mampu untuk segera membeli dan memasang set top box. Sebab, pemerintah akan mematikan siaran televisi atau TV analog dan beralih ke TV digital mulai akhir bulan ini (30/4).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 April, 25 Agustus, dan 2 November.

Set top box adalah alat penangkap sinyal siaran. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.

Set top box dibutuhkan untuk masyarakat yang tidak memiliki televisi yang dapat mengakses siaran TV digital. Perangkat yang dimaksud yakni TV cembung dan TV layar datar yang tak mempunyai fitur DVB-T2.

"Kami imbau masyarakat mulai mempersiapkan set top box," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail, dikutip dari Antara, Selasa (12/4). “Sudah tersedia banyak. Kami harap tidak ada kelangkaan seperti minyak goreng.”

Namun ada tiga cara untuk menikmati siaran TV digital meski tanpa set top box, sebagai berikut:

1. Membeli TV yang memiliki fitur DVB-T2

Untuk mengetahui televisi memiliki fitur DVB-T2 atau tidak, sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...