TV Analog di 56 Wilayah Ini Akan Disetop Minggu Depan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menyetop siaran TV analog untuk beralih ke TV digital pekan depan (30/4). Penyetopan tahap pertama ini akan berlangsung di 56 wilayah dari Aceh sampai Papua.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 April, 25 Agustus, dan 2 November. "Tahapan pertama penghentian siaran TV analog di 56 wilayah layanan di 166 kabupaten/kota," demikian dikutip dari akun Instagram @siarandigitalindonesia, Senin (18/4).
Wilayah yang akan mengalami penyetopan siaran TV analog itu pekan depan, yakni:
- Aceh – 1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
- Aceh – 2: Kota Sabang
- Aceh – 4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya
- Aceh – 7: Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe
- Sumatera Utara – 2: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai
- Sumatera Utara – 5: Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat
- Sumatera Barat – 1: Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman
- Riau – 1: Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru
- Riau – 4: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai
- Jambi – 1: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jamb, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun
- Sumatera Selatan – 1: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang
- Bengkulu – 1: Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu
- Lampung – 1: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro
- Kepulauan Bangka Belitung – 1: Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang
- Kepulauan Riau – 1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
- Jawa Barat – 2: Kabupaten Garut
- Jawa Barat – 3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon
- Jawa Barat – 4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya
- Jawa Barat – 7: Kabupaten Cianjur
- Jawa Barat – 8: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
- Jawa Tengah – 2: Kabupaten Blora
- Jawa Tengah – 3: Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal
- Jawa Tengah – 6: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara
- Jawa Tengah – 7: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes
- Jawa Timur – 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep
- Jawa Timur – 4: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso
- Jawa Timur – 5: Kabupaten Situbondo
- Jawa Timur – 6: Kabupaten Banyuwangi
- Jawa Timur – 10: Kabupaten Pacitan
- Banten – 1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
- Banten – 2: Kabupaten Pandeglang
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianya, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar
- Nusa Tenggara Barat – 1: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram
- Nusa Tenggara Timur – 1: Kabupaten Kupang, Kota Kupang
- Nusa Tenggara Timur – 3: Kabupaten Timor Tengah Utara
- Nusa Tenggara Timur – 4: Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka
- Kalimantan Barat – 1: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak
- Kalimantan Selatan – 2: Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan
- Kalimantan Selatan – 3: Kabupaten Kotabaru
- Kalimantan Selatan – 4: Kabupaten Tabalong
- Kalimantan Tengah – 1: Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya
- Kalimantan Timur – 1: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
- Kalimantan Timur – 2: Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan
- Kalimantan Utara – 1: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan
- Kalimantan Utara – 3: Kabupaten Nunukan
- Sulawesi Utara – 1: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon
- Sulawesi Tengah – 1: Kabupaten Sigi, Kota Palu
- Sulawesi Selatan – 1: Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar
- Sulawesi Tenggara – 1: Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari
- Gorontalo – 1: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo
- Sulawesi Barat – 1: Kabupaten Mamuju
- Maluku – 1: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon
- Maluku Utara – 1: Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate
- Papua – 1: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura
- Papua Barat – 1: Kabupaten Sorong, Kota Sorong
- Papua Barat – 4: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak
Kominfo mengimbau masyarakat mampu yang tidak mempunyai televisi berbasis siaran digital, untuk segera membeli set top box. Sedangkan warga miskin, pemerintah menyediakan set top box gratis.
Set top box adalah alat penangkap sinyal siaran. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.
Kementerian memastikan ketersediaan perangkat set top box tersedia menjelang migrasi dari TV analog ke TV digital tahap pertama pekan depan.
“Sudah tersedia banyak, kami harap tidak ada kelangkaan seperti minyak goreng," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail dikutip dari Antara, pekan lalu (12/4).
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mulyadi juga menyarankan masyarakat menyiapkan alat ini terlebih dahulu tanpa perlu menunggu jadwal penyetopan TV analog.
"Begitu suatu wilayah migrasi ke TV digital, siaran analog berakhir. Tidak akan memancarkan siaran analog lagi," kata Mulyadi dalam webinar "Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital", pada Februari (18/2).
Kementerian Kominfo mencatat, setidaknya ada empat keuntungan yang akan dirasakan masyarakat saat beralih ke TV digital, yakni:
1. Bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air.
"Tidak diperlukan tambahan biaya seperti berlangganan untuk menerima siaran digital," kata Mulyadi.
2. Mendapatkan gambar yang jernih
"Bagi penikmat TV digital, akan terasa perubahan kualitas gambar dan suara," ujar Mulyadi.
Pada siaran TV digital, tidak ada lagi gambar yang berbentuk semut atau noise dan berbayang di monitor.
3. Masyarakat akan mendapatkan beragam fitur tambahan saat menggunakan TV digital. Misalnya, ada fitur electronic program guide atau EPG untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.
TV digital juga mempunyai fitur early warning system alias EWS, sebagai bentuk mitigasi bencana. Saat terjadi bencana alam, pengguna TV digital akan mendapatkan peringatan. Ada juga fitur pengawasan anak atau parental lock.
4. Tidak memerlukan parabola karena penyiaran TV digital terrestrial, atau menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti siaran analog, namun dengan format konten digital.
Alhasil, masyarakat cukup menggunakan antena UHF ditambah set top box sebagai alat penerima siaran TV digital.