TV Analog Resmi Disetop Hari Ini, Berikut Cara Cek Sinyal TV Digital

Fahmi Ahmad Burhan
30 April 2022, 04:00
tv analog, tv digital, set top box, kominfo
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Seorang anak menonton televisi siaran perdana 'Belajar dari Rumah' tingkat PAUD yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (13/4/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menyetop siaran TV analog pada hari ini (30/4). Ada 56 wilayah yang mulai beralih ke TV digital

"Siap-siap! Sambut era siaran TV digital," kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia, Jumat (29/4).

Kementerian Kominfo akan menghentikan siaran TV analog (ASO) secara bertahap. Tahap pertama dilakukan per hari ini (30/4). Berikutnya 25 Agustus dan terakhir 2 November.

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, Kementerian Kominfo menggunakan sinyal digital dan sistem kompresi untuk migrasi ke TV digital. Ini agar kualitas gambar dan suaranya lebih baik.

Kominfo juga memastikan sinyal digital tersedia di semua wilayah di Indonesia. Kementerian menyediakan infrastruktur multipleksing dengan skema berbagi (infrastucture sharing). 

Masyarakat dapat memastikan ketersediaan sinyal TV digital itu secara mandiri. Cara mengecek sinyal siaran TV digital sebagai berikut:

  • Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi
  • Lalu, platform akan meminta izin mengakses lokasi Anda. Kemudian pilih izinkan Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi.
  • Pada bagian kiri bawah, terdapat kolom Legend. Jika kolom itu dibuka, maka bakal memberikan informasi di mana lokasi sinyal televisi digital dengan keterangan kuat hingga lemah.
  • Cek warna pada peta untuk mengetahui ada tidaknya siaran digital. Akan ada keterangan terkait warna di platform. Merah berarti sinyal bagus, hijau atau kuning sedang, dan abu-abu biru kurang jelas.

Kementerian Kominfo mengungkapkan, ada sejumlah keuntungan bagi masyarakat saat beralih ke TV digital, yakni:

1. Bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air

"Tidak diperlukan tambahan biaya seperti berlangganan untuk menerima siaran digital," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi dalam webinar Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital pada Februari (18/2).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...