Kominfo Ungkap 6 Manfaat Beralih ke TV Digital bagi Rakyat dan Negara
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menyetop siaran TV analog dan beralih ke TV digital pada hari ini (30/4). Setidaknya ada enam manfaat dari peralihan ini bagi masyarakat dan negara.
"Siap-siap! Sambut era siaran TV digital," kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia, Jumat (29/4).
Kementerian Kominfo akan menghentikan siaran TV analog (ASO) secara bertahap. Tahap pertama dilakukan per hari ini (30/4). Berikutnya 25 Agustus dan terakhir 2 November.
Migrasi dari TV analog ke TV digital diatur dalam UU Cipta Kerja. Lembaga penyiaran di Indonesia wajib migrasi ke TV digital dalam kurun waktu dua tahun sejak aturan itu disahkan atau pada 2022.
Pada Februari, kementerian resmi menerbitkan aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Kementerian awalnya menargetkan ASO dimulai pada 17 Agustus. Namun, Kominfo menunda pelaksanaan ini menjadi April 2022 dan ditargetkan rampung 2 November 2022.
Sedangkan televisi menjadi salah satu sarana hiburan utama masyarakat Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:
Kementerian Kominfo menyampaikan, setidaknya ada enam keuntungan bagi masyarakat dan negara saat beralih ke TV digital, yakni:
1. Menghemat penggunaan pita frekuensi
Penyiaran TV analog menggunakan frekuensi 700 Mhz. Spektrum ini sifatnya terbatas.
Sedangkan, “penyiaran TV analog boros dalam penggunaan frekuensi penyiaran,” kata Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Rabu (27/4).