Fintech UangTeman Gugat OJK soal Pencabutan Izin Pinjaman Online

Fahmi Ahmad Burhan
17 Mei 2022, 13:22
fintech, pinjaman online, ojk, pinjol, UangTeman
Instagram/@uangteman
Ilustrasi platform fintech UangTeman

Perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) Digital Alpha Indonesia atau UangTeman menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending. Startup ini sebelumnya disebut-sebut kesulitan membayar gaji pegawai.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, UangTeman mengajukan gugatan pada 13 Mei. Ada empat gugatan yang dilayangkan kepada OJK, yakni:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor kep-50/d.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi Digital Alpha Indonesia.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut

Pada Maret, sumber Katadata.co.id menyampaikan bahwa UangTeman berencana mengajukan banding ke OJK terkait pencabutan izin tersebut. CEO dan Founder UangTeman, Aidil Zulkifli berencana menggunakan jasa pengacara dalam mengajukan banding tersebut.

Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi kabar tersebut kepada OJK pada Maret. Namun OJK enggan menanggapi kabar banding dari UangTeman itu.

"Silahkan tanya saja ke UangTeman," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan kepada Katadata.co.id, Maret (18/3).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...