Jaksa Agung AS Gugat Bos Facebook soal Skandal Cambridge Analytica

Desy Setyowati
24 Mei 2022, 14:40
facebook, Meta, cambridge analytica, Mark Zuckerberg
Alex Edelman/ZUMA Wire/dpa
CEO Meta Mark Zuckerberg

Kejaksaan Agung Washington D.C. Amerika Serikat (AS) menggugat CEO Meta Mark Zuckerberg soal skandal Cambridge Analytica. Pendiri Facebook ini dianggap harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran data itu.

"Kami menuntut Mark Zuckerberg atas perannya dalam praktik privasi menyesatkan Facebook dan kegagalan melindungi jutaan data pengguna," kata Jaksa Agung Karl Racine dalam pernyataan, dikutip dari Fox Business, Senin (23/5)

“Penyelidikan kami menunjukkan bukti luas bahwa Mark Zuckerberg secara pribadi terlibat dalam kegagalan yang menyebabkan insiden Cambridge Analytica,” tambah dia.

Gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Tinggi Washington D.C. Kejaksaan Agung menuduh Facebook melanggar Undang-Undang Prosedur Perlindungan Konsumen Distrik melalui kebijakan berbagi data konsumen yang menyesatkan dan menipu.

Kejaksaan Agung juga meminta ganti rugi dari Mark Zuckerberg karena diduga gagal menindak pengambilan data pihak ketiga.

Pada 2018, Facebook mengungkapkan bahwa informasi pribadi sekitar 87 juta pengguna mungkin telah ‘dibagikan secara tidak benar’ dengan Cambridge Analytica. Ini merupakan perusahaan penambangan data yang berafiliasi dengan kampanye kepresidenan Donald Trump pada 2016.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...