Bukalapak, Shopee, Blibli Respons soal Pembeli Obat Ditangkap Polisi
Seorang pengguna Instagram mengaku iparnya ditangkap polisi usai membeli obat bernama Analsik di e-commerce. Bukalapak, Shopee, dan Blibli pun menanggapi persoalan ini.
Analsik adalah obat dengan kandungan methampyrone 500 mg dan diazepam 2 mg. Obat ini berfungsi mengurangi nyeri sedang hingga berat, serta sakit kepala karena faktor psikis dan neuralgia.
Diazepam termasuk golongan benzodiazepine atau psikotropika. Kandungan ini menghasilkan efek tenang pada sistem saraf pusat.
Executive Vice President Consumer Goods and Lifestyle Blibli Fransisca Krisantia Nugraha mengatakan, perusahaan sangat memprioritaskan pengalaman belanja yang aman dan nyaman untuk seluruh pelanggan.
“Untuk melaksanakan komitmen ini, kami menerapkan pengawasan berkala secara ketat dan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar aturan yang berlaku, khususnya yang terkait dengan psikotropika,” kata Fransisca dalam pernyataan resmi kepada Katadata.co.id, Selasa (7/6).
Blibli bakal menurunkan konten hingga menangguhkan sementara (suspend) akun penjual, jika melanggar ketentuan. Ini sudah diatur dalam kebijakan dan syarat ketentuan Blibli.
“Kami memastikan bahwa Blibli berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan akan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengawasi proses penjualan produk obat- obatan, termasuk melakukan sosialisasi kepada penjual dan konsumen secara berkala,” tambah dia.
Sedangkan VP of Marketplace Bukalapak Dessy Kadriani mengatakan, perusahaan memiliki tim yang melakukan pengawasan secara berkala terhadap para penjual yang memasarkan produk yang tidak sesuai aturan penggunaan platform maupun hukum.
“Itu termasuk obat-obatan yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter. Para penjual yang melanggar aturan tersebut akan ditindak dengan cara diblokir produknya dari marketplace Bukalapak,” ujar Dessy kepada Katadata.co.id, Senin (6/6).
Kemudian, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, perusahaan telah menurunkan produk obat yang melanggar aturan, dari platform. E-commerce asal Singapura ini juga melakukan pengecekan.
“Dari hasil pengecekan kami, meskipun sudah terdaftar di BPOM, jenis obat tersebut tergolong sebagai psikotropika. Penggunaanya membutuhkan resep dan petunjuk medis,” ujar Radynal kepada Katadata.co.id, Senin (6/6).
Sesuai aturan yang berlaku, produk tersebut akan dihapus. Penjual juga terkena penalti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Walaupun Shopee adalah marketplace yang bersifat UGC atau User-Generated Content sehingga setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, kami berupaya menjaga aktivitas dalam platform tetap aman dengan mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Katadata.co.id juga mengonfirmasi mengenai kasus pembeli ditangkap polisi usai membeli obat, kepada Tokopedia. Namun belum ada tanggapan.
Sebelumnya, seorang pengguna Instagram bercerita bahwa iparnya ditangkap polisi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, akhir pekan lalu (3/6). Iparnya diamankan usai membeli obat bernama Analsik.
Ia mengatakan, iparnya membeli obat itu karena dokter pernah meresepkannya. Harga di toko online juga lebih murah.
Menurut dia, iparnya tidak tahu jika obat itu mengandung psikotropika. Sebab obat itu dijual bebas di e-commerce.
“Begitu paket datang, segerombolan polisi yang melakukan sidak untuk membuka paket, dan langsung membawa ke kantor polisi yang bahkan jauh dari daerah kejadian,” kata pengguna Instagram yang tidak disebutkan namanya, dikutip dari akun @ecommurz, Minggu (5/6).