Cara Beli Migor Rp14.000 Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai Hari Ini

Desy Setyowati
27 Juni 2022, 15:23
pedulilindungi, minyak, minyak goreng curah,
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022).

Pemerintah menggelar sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (Kg) melalui aplikasi PeduliLindungi terhitung sejak hari ini (27/6). Setelah sosialisasi selesai dalam dua minggu ke depan, pembelian wajib dilakukan secara online.

Itu artinya, pembelian minyak goreng Rp 14.000 per liter wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi per 11 Juli. Masyarakat yang belum atau tidak dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Jumat (24/6).

Tidak semua toko menjual minyak Rp 14.000 per liter. Hanya toko pengecer resmi yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih yang dapat menjualnya.

Masyarakat bisa mengecek toko yang menjual minyak goreng curah rakyat melalui situs resmi Kementerian Perdagangan. Caranya sebagai berikut:

  • Kunjungi situs minyak-goreng.id melalui aplikasi peramban (browser) di ponsel maupun perangkat lain yang terakses internet
  • Memasukkan provinsi dan kota/kabupaten di mana pengguna tinggal
  • Klik opsi “Cari Pasar”
  • Akan muncul peta dan informasi jumlah penjual minyak goreng Rp 14.000 per liter di kota/kabupaten di mana pengguna tinggal
  • Di bawah peta terdapat daftar nama toko jual minyak goreng curah rakyat, beserta alamatnya

Masyarakat bisa mengunjungi toko terdekat. Di gerai tersebut, akan ada kode Quick Response (QR Code) dengan keterangan 'Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat’.

Cara membeli minyak di toko resmi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yakni:

  • Pindai kode QR tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Menunjukkan hasil pindaian kode QR kepada penjual
  • Jika hasil pindaian kode QR berwarna merah, berarti pembeli sudah melebihi batas kuota pembelian minyak, sehingga tidak diperbolehkan membeli lagi
  • Bila hasil pindai kode QR berwarna hijau, berarti pembeli masih memiliki jatah untuk membeli minyak goreng curah dalam satu hari

Cara membeli minyak di toko resmi menggunakan KTP, sebagai berikut:

  • Bila tak memiliki PeduliLindungi, masyarakat wajib menunjukkan KTP
  • Bila Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tercatat telah melebihi batas kuota pembelian minyak, maka pembeli tidak diperbolehkan membeli lagi
  • Jika NIK tercatat masih memiliki jatah, maka pembeli diperbolehkan membeli minyak goreng Rp 14.000 per liter

Akun Instagram @minyakkita.id menyebutkan, satu NIK hanya diizinkan membeli minyak goreng Rp 14.000 per liter maksimal 10 kg per hari.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Video Pilihan
Loading...

Artikel Terkait