Google hingga Induk Facebook Dipanggil Kominfo, Terancam Diblokir

Fahmi Ahmad Burhan
27 Juni 2022, 16:54
Google, facebook, meta, kominfo, tiktok
Pexels.com
Google

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil raksasa teknologi global seperti Google dan induk Facebook, Meta. Sebab, mereka belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Kominfo juga mengancam akan mengategorikan perusahaan yang belum terdaftar, sebagai platform ilegal.

Advertisement

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani bertemu dengan 66 PSE ‘raksasa’ pada Pukul 14.00 WIB hari ini (27/6). Dalam pertemuan itu, Kominfo mengingatkan kembali perlunya melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.

Kominfo juga menegaskan bahwa PSE di negara manapun harus tunduk pada aturan lokal, termasuk di Indonesia. "Apabila PSE tidak daftar sampai batas akhir, maka PSE itu dikategorikan ilegal dan kami blokir," kata Samuel dalam konferensi pers pada Senin (27/6).

Kementerian mencatat, ada 1.971 PSE platform digital privat yang belum mendaftar. Berdasarkan laman Kominfo, Google dan Facebook belum terdaftar.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement