Google hingga Induk Facebook Dipanggil Kominfo, Terancam Diblokir

Fahmi Ahmad Burhan
27 Juni 2022, 16:54
Google, facebook, meta, kominfo, tiktok
Pexels.com
Google

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil raksasa teknologi global seperti Google dan induk Facebook, Meta. Sebab, mereka belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Kominfo juga mengancam akan mengategorikan perusahaan yang belum terdaftar, sebagai platform ilegal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani bertemu dengan 66 PSE ‘raksasa’ pada Pukul 14.00 WIB hari ini (27/6). Dalam pertemuan itu, Kominfo mengingatkan kembali perlunya melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.

Kominfo juga menegaskan bahwa PSE di negara manapun harus tunduk pada aturan lokal, termasuk di Indonesia. "Apabila PSE tidak daftar sampai batas akhir, maka PSE itu dikategorikan ilegal dan kami blokir," kata Samuel dalam konferensi pers pada Senin (27/6).

Kementerian mencatat, ada 1.971 PSE platform digital privat yang belum mendaftar. Berdasarkan laman Kominfo, Google dan Facebook belum terdaftar.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...