Google Tanggapi Ancaman Blokir oleh Kominfo, Facebook dan Twitter?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir platform Google, Facebook, dan Twitter karena belum mendaftar di Indonesia. Total ada 2.569 perusahaan yang perlu memperbarui datanya.
Google pun merespons ‘ancaman’ Kominfo tersebut. "Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google kepada Katadata.co.id, Selasa (28/6).
Katadata.co.id juga mengonfirmasi ‘ancaman’ tersebut kepada induk Facebook dan Instagram, Meta, serta Twitter. Namun belum ada tanggapan dari keduanya.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia sekitar 210 juta. Ini artinya, ada penambahan sekitar 35 juta orang dibandingkan tahun lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani bertemu dengan 66 PSE kategori ‘besar’ pada Pukul 14.00 WIB kemarin (27/6). Dalam pertemuan ini, Kominfo mengingatkan kembali perlunya melakukan pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia.
Kominfo juga menegaskan bahwa PSE di negara manapun harus tunduk pada aturan lokal, termasuk di Indonesia.
Saat ini ada 4.634 PSE yang sudah terdaftar di Kominfo. Rinciannya sebagai berikut:
- 4.559 di antaranya merupakan PSE domestik seperti Gojek, OVO, dan Traveloka
- 75 PSE asing yang sudah terdaftar, termasuk TikTok dan Spotify
- 2.569 PSE yang perlu memperbaharui data
"Kami mengingatkan agar yang belum mendaftar segera mendaftar, termasuk Google Netflix, Twitter hingga Facebook," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).
Semuel mengatakan, alasan platform ‘raksasa’ belum mendaftar di Kominfo karena masalah birokrasi. "Tapi saya sampaikan bahwa tidak ada alasan sebenarnya bagi mereka, karena pemerintah juga ada birokrasi. Ini pun bukan sejak kemarin kami sampaikan, tapi sejak 2020," katanya.
Menurutnya, pendaftaran pun bukan perkara sulit. "Ini bukan perizinan, seharusnya tidak sulit," katanya.
Pendaftaran itu dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir pada 20 Juli. Tenggat waktu ini sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Semuel tidak khawatir apabila layanan dari raksasa teknologi itu diblokir. Sebab, akan muncul alternatif platform baru dari PSE yang legal.
"Pasti pada saatnya akan muncul juga. Video conference misalnya, dari yang tidak ada tiba-tiba muncul," kata Semuel. "Aplikasi chatting masih banyak juga. Mereka (raksasa teknologi) itu lebih terkenal saja. Substitusi ada banyak.”
Ia juga mengatakan, apabila raksasa teknologi itu melihat Indonesia sebagai pasar yang besar, maka aturan yang ada harus dipatuhi.
Menurutnya, lebih baik kehilangan akses ke platform dibandingkan kehilangan kedaulatan karena raksasa teknologi tidak mau mendaftar PSE di Indonesia. "Ekonomi bisa dibangun lagi, tapi kalau kami tidak dianggap, itu menyakitkan," katanya.