Induk Instagram Gugat Perusahaan Cina karena Ambil 350 Ribu Data

Fahmi Ahmad Burhan
7 Juli 2022, 10:26
facebook, meta, Instagram
Unsplash/Alexander Shatov
Ilustrasi logo Instagram

Induk Facebook, Meta menggugat perusahaan Cina bernama Octopus dan seorang pengguna Instagram bernama Ekrem Ate terkait keamanan data. Ada 350 ribu data profil Instagram yang diambil dengan metode scraping.

Meta mengajukan tuntutan hukum federal secara terpisah kepada Octopus dan Ekrem Ate.

Advertisement

Menurut Meta, Octopus merupakan anak dari perusahaan teknologi multinasional Cina. Octopus menawarkan layanan pengambilan data dengan cara scraping kepada individu dan perusahaan.

Octopus menjual perangkat lunak yang dapat digunakan orang untuk melakukan kampanye pengumpulan data. Software ini dapat memperoleh sejumlah data seperti nomor telepon, tanggal lahir, dan informasi pribadi lainnya tentang setiap teman di Facebook dan Instagram yang terhubung dengan pelanggan Octopus. 

Atas praktiknya itu, Octopus dinilai melanggar persyaratan layanan dan berusaha menghindari deteksi oleh perusahaan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement