Kominfo Ancam PSE Lokal Daftar Pakai Nama 'Google Sumedang' & WhatsApp

Fahmi Ahmad Burhan
19 Juli 2022, 15:39
google, whatsapp, kominfo
pixabay.com/377053
Cara Menghapus History Google

Setidaknya ada enam entitas lokal yang mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat atas nama Google dan WhatsApp. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memperkarakan mereka, apabila ada niatan jahat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengakui bahwa kementerian belum melakukan proses verifikasi. Alhasil, entitas lokal yang mendaftarkan diri mengatasnamakan Google dan WhatsApp belum sempat dihapus.

Ia menyampaikan, kementerian akan melakukan verifikasi setelah batas waktu pendaftaran yakni besok (20/7). "Sebab, kalau dari awal kami harus verifikasi satu-satu, akan menghambat," kata Semuel saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

Ada empat entitas lokal yang mengatasnamakan Google, yakni:

  1. PT Internusa Terus Jaya mendaftar dengan nama “Google (Kleaner Indonesia)”
  2. CV Citra Lestari mendaftar dengan nama “Google”
  3. PT Nirah Digital Media mendaftar dengan nama “Gmail dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word”
  4. CV Daun Jati mendaftar dengan nama “Google”

Entitas lokal tersebut ada yang beralamat di Sumedang dan Bali.

Lalu, ada dua entitas yang mendaftar dengan nama WhatsApp, yaitu:

  1. Kurnia Hasibuan Arisma mendaftar dengan nama "WhatsApp Business"
  2. PT Mandito Digital Teknologi mendaftar dengan nama “www.whatsapp.com”

Keenam entitas itu mendaftarkan diri sebagai PSE lokal. Padahal, Google dan WhatsApp merupakan PSE asing. Kecuali, PT Google Cloud Indonesia mendaftar sebagai PSE domestik karena sudah hadir di Tanah Air.

Kementerian Kominfo meminta masyarakat mendaftarkan PSE dengan data yang benar. "Harus didaftarkan dengan yang punya hak," ujarnya.

Apabila PSE memasukkan data palsu untuk tujuan kejahatan atau mengacaukan pendaftaran, Kominfo akan menindak tegas. "Nanti kami cari orangnya, sampai ke IP-nya dari mana. Baru kami bawa ke polisi," ujar Samuel.

Total ada 124 PSE asing dan 6.403 PSE domestik yang mendaftar.

Semuel mengatakan, PSE yang belum juga terdaftar hingga besok (20/7), maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...