YouTuber Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank, Konten YouTube Jadi Jaminan

Desy Setyowati
22 Juli 2022, 08:59
youtube, youtuber
Freestocks
Ilustrasi, cara membuat channel YouTube

YouTuber bisa mengajukan utang ke bank dengan menggunakan konten di YouTube sebagai jaminan. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, regulasi tersebut memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

"Peraturan ini mengatur di antaranya skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank, yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna, dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7).

Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif berbunyi, “pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank."

“Itu artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," ujar Yasonna.

Yasonna mencontohkan konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan utang di bank. Namun syaratnya, memiliki penonton hingga jutaan. Selain itu, sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual, sehingga ada sertifikatnya.

“Kalau punya sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta atau hak cipta lagu. Lagu masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan penonton (viewers), itu sertifikatnya mempunyai nilai jual,” katanya.

“Kalau tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa menggadaikannya ke bank,” tambah Yasonna.

Lembaga keuangan selanjutnya akan menaksir nilai pinjaman dari konten YouTube tersebut. “Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar,” ujar dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...