Setelah Alibaba dan Tencent, Cina Denda Raksasa Taksi Online Rp 18 T

Fahmi Ahmad Burhan
22 Juli 2022, 09:50
cina, alibaba, gojek
yicaiglobal
Didi

Otoritas ruang siber Cina atau The Cyberspace Administration of China (CAC) mendenda perusahaan berbagi tumpangan (ride-hailing) Didi US$ 1,19 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. Beijing sebelumnya mendenda sejumlah raksasa teknologi, termasuk Alibaba dan Tencent.

Raksasa teknologi penyedia layanan taksi online, Didi dianggap melanggar Undang-Undang (UU) keamanan jaringan, UU keamanan data, dan UU perlindungan informasi pribadi Cina.

Didi pun didenda US$ 1,19 miliar atau 4,7% dari pendapatan perusahaan tahun lalu 174 miliar yuan. CAC juga mendenda dua eksekutif Didi masing-masing 1 juta yuan.

CAC mendenda perusahaan seperti Gojek itu, setelah melakukan penyelidikan selama setahun. Penyelidikan dilakukan saat Didi berencana mencatatkan saham perdana ke publik atau IPO di bursa efek New York, Amerika Serikat (AS).

Pemerintah Cina mengecam rencana IPO Didi di AS itu karena muncul kekhawatiran tentang keamanan data.

Kurang dari enam bulan kemudian, Didi menghapus rencana IPO di AS dan membuat rencana untuk melantai di bursa Hong Kong.

Otoritas lantas memutuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar UU keamanan jaringan, UU keamanan data, dan UU perlindungan informasi pribadi Cina setelah melakukan penyelidikan.

"Didi juga mengumpulkan data pengguna secara ilegal," kata CAC dikutip dari CNBC Internasional, Kamis (21/7). Namun, otoritas tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan ilegal versi mereka.

Hanya, laporan media mengungkapkan adanya kegagalan perusahaan untuk meyakinkan Beijing bahwa praktik datanya aman sebelum rencana IPO di bursa New York. Ini membuat Didi bisa berbagi data dengan regulator AS.

Didi merupakan platform ride-hailing terbesar di Cina, dengan lebih dari 500 juta pengguna aktif tahunan. Beijing khawatir perusahaan memiliki akses ke rim data geolokasi yang dapat dianggap sensitif.

Denda kepada Didi menunjukkan bahwa tekanan Pemerintah Cina kepada perusahaan teknologi belum berakhir. Beberapa pekan lalu, Badan Nasional Regulasi Pasar Cina atau SAMR juga mengenakan denda pada raksasa teknologi Alibaba dan Tencent.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...