Terancam Diblokir Kominfo Hari Ini, LinkedIn Daftar di Indonesia

Lenny Septiani
28 Juli 2022, 14:58
kominfo, LinkedIn
Unsplash/Souvik Banerjee
Ilustrasi LinkedIn

LinkedIn dan gim Counter-Strike akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing di Indonesia pada hari ini (28/7). Perusahaan teknologi yang tidak mendaftarkan platform per kemarin (27/7) terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo mengancam akan memblokir PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang diberikan yakni 20 Juli. Kementerian kemudian memberi surat teguran kepada PSE yang belum mendaftar.

Kementerian memberikan kelonggaran waktu tambahan lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar. Itu artinya, mereka diberi waktu hingga 27 Juli.

"LinkedIn terdaftar sebagai PSE asing di Indonesia atas nama LinkedIn Corporation per hari ini (28/7)," demikian dikutip dari laman resmi Kominfo, Kamis (28/7).

Perusahaan video game, Nexon Korea Corporation juga mendaftarkan beberapa gim seperti Counter-Strike Nexon: Studio, Godzilla Defense Force, BNB M, Darkness Rises: Adventure RPG, V4, Konosuba: Fantastic Days, Kartrider Rush+, MapleStory M: Fantasy MMORPG, dan Blue Archive.

Sedangkan PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, dan Origin belum terdaftar.

Meski begitu, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, sejumlah platform seperti PayPal, Alibaba, dan Amazon masih bisa digunakan di Indonesia.

Katadata.co.id mencoba sejumlah menu di platform-platform itu. Misalnya, pada pencarian produk Alibaba.com, tetap muncul sejumlah produk sesuai keinginan.

Katadata.co.id pun mengonfirmasi daftar perusahaan yang belum mendaftar di Indonesia tersebut, berikut alasannya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan hanya menjelaskan bahwa akan ada penjelasan besok.

“Akan ada konferensi pers besok,” kata Semuel kepada Katadata.co.id, Kamis (28/7).

Semuel sebelumnya menjelaskan bahwa ada tahapan sanksi bagi PSE yang belum juga terdaftar hingga batas waktu yang ditentukan. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...