Kominfo Bantah Bisa Lihat Isi Pesan di WhatsApp dan Google

Lenny Septiani
29 Juli 2022, 17:00
whatsapp, google, kominfo
pixabay.com/LoboStudioHamburg
Cara Mengatasi Whatsapp Web yang Tidak Bisa Dibuka

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan penyedia platform, termasuk raksasa teknologi untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Kominfo mengatakan, aturan ini tidak serta merta membuat kementerian bisa melihat isi pesan pengguna di WhatsApp hingga Google.

“WhatsApp sendiri bahkan tidak bisa melihatnya. Bagaimana dengan pemerintah?” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

"Pemerintah bisa melihat pesan di Gmail. Bagaimana caranya? Yang mempunyai akun siapa? Itu ilegal,” tambah dia.

Semuel menjelaskan bahwa lembaga pemerintah yang meminta data harus punya kewenangan dan memiliki alasan yang jelas.

"Meminta data itu harus ada kewenangan undang-undang, meskipun ada kewenangan harus ada alasannya," kata Semuel.

Sebelumnya, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan bahwa secara teknis, regulasi yang mewajibkan perusahaan teknologi mendaftarkan platform, memungkinkan pemerintah meminta dan melihat informasi di dalamnya.

"Meskipun data tersebut dienkripsi, secara teknis memang masih memungkinkan membuka isi pesan baik di WhatsApp dan email seperti Gmail," kata Pratama kepada Katadata.co.id, Kamis (28/7).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...