PayPal Belum Terdaftar di BI, Apa Bahaya bagi Pengguna di Indonesia?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara PayPal karena banyak pengguna yang kesulitan mendapatkan gaji dari luar negeri. Fintech asal Amerika Serikat ini memang belum terdaftar di Bank Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PayPal harus terdaftar di BI atau regulator sistem pembayaran. Selain itu, harus sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Baru kemudian PayPal dapat beroperasi di Indonesia.
Kominfo pun memblokir PayPal akhir pekan lalu. Walaupun, kemudian blokir dibuka sementara karena kementerian ingin memberi kesempatan kepada pengguna untuk mengalihkan transaksinya ke platform lain yang suda terdaftar.
Namun kini, Kominfo mengatakan, PayPal mulai memproses pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia. “Kami berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal,” kata Semuel dalam keterangan pers, Selasa (2/8). “Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk mendaftar dalam waktu dekat.”
Bahaya Fintech yang Belum Terdaftar
Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta soal persyaratan agar PayPal terdaftar di Indonesia. Katadata.co.id juga bertanya mengenai bahaya menggunakan fintech yang belum terdaftar. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.