Kominfo Akan Digugat karena Sempat Blokir PayPal, Dota hingga Steam

Desy Setyowati
8 Agustus 2022, 12:27
Paypal, kominfo,
123rf.com
Paypal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir PayPal, Dota hingga Steam karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. LBH Jakarta pun berencana menggugat Kominfo.

LBH Jakarta membuka pos pengaduan #SaveDigitalFreedom selama 30 Juli – 5 Agustus. Ini ditujukan untuk masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran PayPal hingga Dota oleh Kominfo.

Advertisement

Ada 213 pengaduan yang masuk. “Pengaduan masuk paling banyak pada 31 Juli yakni 75 dan 1 Agustus sebanyak 62 aduan,” demikian dikutip dari laman resmi LBH Jakarta, Minggu (7/8).

Rincian aduan sebagai berikut:

  • 194 pengadu menjelaskan permasalahan dampak kebijakan
  • 18 sisanya berupa dukungan, protes kebijakan hingga pertanyaan hukum

Sebanyak 211 yang mengadu merupakan perorangan. Selain itu, ada dua perusahaan yang mengajukan aduan.

Rincian pengadu sebagai berikut:

  • Freelancer (48%)
  • Karyawan swasta (14%)
  • Developer (12%)
  • Mahasiswa/pelajar (12%)
  • Lainnya seperti dosen, musisi dan wirausaha

“Hanya 62 pengadu yang melampirkan bukti kerugian. Total kerugian diestimasikan Rp 1.556.840.000. Masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64%,” demikian dikutip.

Ada empat pola permasalahan yang diadukan, di antaranya:

1. Hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya

2. Hilangnya penghasilan

Tidak dapat diaksesnya Steam, Epic dan lainnya membuat pengadu kehilangan pendapatan seperti atlet e-sports hingga developer atau pengembang perangkat lunak (software).

Selain itu pemblokiran Paypal juga mengganggu sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan banyak freelancer dan pekerja kreatif.

3. Hilangnya pekerjaan

Pemblokiran Paypal mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja

4. Pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement