Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Siapa Penentu Biaya GoSend & ShopeeFood?
Tarif ojek online atau ojol naik mulai 14 Agustus sebagaimana aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan biaya layanan pengantaran barang dan makanan seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood hingga GoSend ditetapkan oleh masing-masing aplikator.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel menyampaikan, biaya layanan pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
“Dari regulasi yang dikeluarkan oleh Kominfo, tarif diserahkan kepada pasar,” kata Taha kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8). Pasar yang dimaksud yakni aplikator, seperti Gojek, Grab, Shopee, AirAsia hingga Maxim.
Hal senada disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Ia mengatakan, tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 tahun 2022 berlaku untuk layanan pengantaran penumpang.
“Pengantaran barang dan makanan diatur oleh Kementerian Kominfo. Kemenhub hanya mengatur pengantaran penumpang,” kata Adita kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).
Mantan Menteri Kominfo Rudiantara sempat menjelaskan bahwa status pengemudi taksi ataupun ojek online tergantung pada ekosistem layanan. “Tergantung model bisnis yang mau dipakai dan ekosistemnya,” kata dia di Jakarta, September 2019.
Di Indonesia, Gojek, Grab, Maxim, dan AirAsia merupakan pengembang aplikasi super (superapp). Sebab, layanannya bukan hanya berbagi tumpangan, tetapi juga logistik, pesan-antar makanan, fintech hingga konten digital.
Oleh karena itu, mereka disebut sebagai perusahaan aplikasi, bukan transportasi. Maka, pengawasan dan perizinannya di bawah Kominfo.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022 dengan menetapkan tarif ojek online sebagai berikut:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.
Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:
- Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
- Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
- Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, tarif ojek online yang baru ini dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga diubah ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.
Komponen biaya pembentuk tarif ojek online itu terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20% pada aturan sebelumnya.
Hendro mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yakni berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro dalam keterangan pers, Senin (8/8).
Aturan baru itu terbit pada 4 Agustus. Ini artinya, perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim wajib menyesuaikannya pada 14 Agustus.
Kemenhub juga meminta perusahaan aplikasi untuk meningkatkan standar pelayanan, dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.