Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Siapa Penentu Biaya GoSend & ShopeeFood?

Desy Setyowati
11 Agustus 2022, 11:05
ojek online, gojek, grab, shopee, airasia, maxim, ojol
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022).

Tarif ojek online atau ojol naik mulai 14 Agustus sebagaimana aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan biaya layanan pengantaran barang dan makanan seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood hingga GoSend ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel menyampaikan, biaya layanan pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Advertisement

“Dari regulasi yang dikeluarkan oleh Kominfo, tarif diserahkan kepada pasar,” kata Taha kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8). Pasar yang dimaksud yakni aplikator, seperti Gojek, Grab, Shopee, AirAsia hingga Maxim.

Hal senada disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Ia mengatakan, tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 tahun 2022 berlaku untuk layanan pengantaran penumpang.

“Pengantaran barang dan makanan diatur oleh Kementerian Kominfo. Kemenhub hanya mengatur pengantaran penumpang,” kata Adita kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Mantan Menteri Kominfo Rudiantara sempat menjelaskan bahwa status pengemudi taksi ataupun ojek online tergantung pada ekosistem layanan. “Tergantung model bisnis yang mau dipakai dan ekosistemnya,” kata dia di Jakarta, September 2019.

Di Indonesia, Gojek, Grab, Maxim, dan AirAsia merupakan pengembang aplikasi super (superapp). Sebab, layanannya bukan hanya berbagi tumpangan, tetapi juga logistik, pesan-antar makanan, fintech hingga konten digital.

Oleh karena itu, mereka disebut sebagai perusahaan aplikasi, bukan transportasi. Maka, pengawasan dan perizinannya di bawah Kominfo.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022 dengan menetapkan tarif ojek online sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement