Kominfo Kaji Dampak Putusan MA Batalkan Pasal Sewa Slot ke TV Digital

Desy Setyowati
11 Agustus 2022, 14:33
tv digital, tv analog, kominfo
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal sewa slot multipleksing. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengkaji dampak keputusan ini terhadap program migrasi dari TV analog ke TV digital alias Analog Switch Off (ASO).

Pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung yakni Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Pasal tersebut berbunyi ‘Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing’.

Mahkamah Agung menilai, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60A Undang-undang (UU) Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, LPP, LPS dan LPK tidak wajib menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran.

“Kebijakan tersebut bukan berarti bahwa implementasi migrasi TV digital dibatalkan oleh Kominfo,” kata kementerian dalam keterangan pers, Kamis (11/8). ASO akan tetap berjalan dan ditarget selesai pada 2 November.

Kominfo telah menggelar migrasi ke TV digital tahap pertama pada akhir April (30/4). Tahap kedua dijadwalkan akhir bulan ini.

Kementerian belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021).

“Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung. Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan,” ujar kementerian.

“Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kominfo sebagai dampak dari putusan MA tersebut,” katanya.

Sebelumnya, PT Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV) meminta pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Pasal 81 ayat 1 PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

"Kami berharap Kominfo tidak membuat hal-hal yang bersifat inkonstitutional seperti menerbitkan PP baru yang materi muatannya sama," kata Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi Gede Aditya Pratama melalui siaran pers, dikutip dari Antara, Sabtu (6/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...