Asosiasi Polisikan Pinjol Ilegal Pakai Nama Fintech Indodana Cs

Lenny Septiani
15 Agustus 2022, 17:13
Pinjol ilegal, pinjol, pinjaman online, fintech
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pinjol ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana membawa platform pinjaman online alias pinjol ilegal ke kepolisian. Alasan utamanya, mereka diduga mencatut nama 17 fintech resmi.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, asosiasi menerima banyak laporan mengenai dugaan replikasi pinjol ilegal sejak tahun lalu. Namun ia tidak memerinci jumlah laporannya maupun platform yang akan dipolisikan.

Ia hanya menyampaikan bahwa laporan masuk dari masyarakat umum maupun penyelenggara fintech resmi yang diduga menjadi korban. Fintech yang melaporkan yakni:

  • Dompet Kilat
  • Klik Kami
  • Dana Rupiah
  • Gradana
  • Mekar
  • dana IN
  • AsetKu
  • KlikA2C
  • DanaBagus
  • PinjamanGo
  • IKI Modal
  • AdaPundi
  • AdaKami
  • Rupiah Cepat
  • Indodana

“AFPI menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola,” kata Sunu dalam keterangan pers, Senin (15/8).

Mereka merasa dirugikan karena reputasinya rusak oleh pinjol ilegal.

Replikasi itu diduga dilakukan oleh pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, Instagram, Facebook, dan lainnya. Platform dan akun-akun ini terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo maupun merek dari 17 fintech resmi.

Kuasa hukum AFPI dari Surya Mandela & Partners Mandela Sinaga menambahkan, 17 fintech resmi yang melaporkan dugaan pencatutan nama oleh pinjol ilegal telah melakukan investigasi mandiri.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...