Ojol Minta Kemenhub Sunat Biaya Sewa Gojek & Grab jika Harga BBM Naik
Pemerintah mengkaji opsi kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi, termasuk pertalite. Asosiasi ojek online berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur biaya sewa aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim.
Biaya memang sewa ditetapkan oleh aplikator. Namun Kemenhub menghitung biaya bagi hasil ini dalam menetapkan tarif ojek online baru.
“Potongan biaya sewa saat ini yang berlaku 20% maksimal dalam Kemenhub tahun 2022. Kami minta ditinjau agar maksimal 10%,” kata kepada Katadata.co.id, Kamis (18/8).
Sepengetahuannya, ada dua aplikator besar yang menerapkan biaya bagi hasil paling tinggi 20%. “Namun beberapa aplikasi sejenis ada yang di bawah 20%,” ujar dia kepada Katadata.co.id, pekan lalu (9/8).
Igun tidak menyebutkan nama perusahaan aplikasi yang menerapkan biaya sewa paling tinggi 20%. Sedangkan dua penyedia layanan ojol yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Gojek dan Grab, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:
Sedangkan kenaikan tarif ojek online yang baru diatur dalam Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.
Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:
- Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
- Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
- Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
Tarif ojek online baru akan berlaku mulai 29 Agustus.
Igun menilai, besaran kenaikan tarif ojek online itu tidak menutupi besaran peningkatan harga BBM jika jadi naik. “Artinya, tidak berpengaruh (ke pendapatan) bila ada kenaikan harga BBM jenis pertalite,” ujar dia.
Apalagi, biaya untuk membeli BBM sekitar 30% - 40% dari pendapatan yang diperoleh pengemudi ojek online. “Apabila ada kenaikan (harga BBM), artinya pendapatan kami bakal turun,” kata dia.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel. “Format tarif ojek online itu standar. Sesuai biaya operasional kendaraan lalu potongan aplikator 20%. Keuntungan keuntungan untuk kami tipis sekali,” katanya.
“Banyak sekali masyarakat yang menilai bahwa tarif taksi dan ojek online naik. Padahal yang naik itu potongan dari aplikator sejak 2021. Tarif yang kami terima boro-boro naik,” kata dia.
Jika harga BBM jadi naik, ia berharap aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim tidak perang tarif.
Sedangkan mitra pengemudi ojek online Gojek Andi Prasetyo (28 tahun) berharap, perusahaan tidak memotong biaya transaksi sama sekali. “Tarif (dan harga BBM) naik tidak apa-apa. Asalkan jangan dipotong 20%,” ujarnya.
Apalagi, kenaikan tarif ojek online akan menurunkan permintaan orderan.
Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi ojek online Grab Asman (50 tahun). “Tarif ojek online jadi tidak sesuai kalau harga BBM naik terlalu mahal. Saya bingung,” ujar dia.
“Semoga Grab terbuka hatinya,” tambah dia.
Mitra pengemudi Maxim Riska Andriyani (31 tahun) pun menilai, kenaikan tarif ojek online tidak cukup untuk menutup peningkatan harga BBM. “Bisa menutup, kalau ‘narik’ seharian dari pagi-pagi sekali,” ujarnya.