Ojol Minta Kemenhub Sunat Biaya Sewa Gojek & Grab jika Harga BBM Naik

Desy Setyowati
19 Agustus 2022, 07:00
ojek online, harga bbm, gojek, grab, maxim
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu orderan di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Pemerintah mengkaji opsi kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi, termasuk pertalite. Asosiasi ojek online berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur biaya sewa aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim.

Biaya memang sewa ditetapkan oleh aplikator. Namun Kemenhub menghitung biaya bagi hasil ini dalam menetapkan tarif ojek online baru.

“Potongan biaya sewa saat ini yang berlaku 20% maksimal dalam Kemenhub tahun 2022. Kami minta ditinjau agar maksimal 10%,” kata kepada Katadata.co.id, Kamis (18/8).

Sepengetahuannya, ada dua aplikator besar yang menerapkan biaya bagi hasil paling tinggi 20%. “Namun beberapa aplikasi sejenis ada yang di bawah 20%,” ujar dia kepada Katadata.co.id, pekan lalu (9/8).

Igun tidak menyebutkan nama perusahaan aplikasi yang menerapkan biaya sewa paling tinggi 20%. Sedangkan dua penyedia layanan ojol yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Gojek dan Grab, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:

Sedangkan kenaikan tarif ojek online yang baru diatur dalam Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Tarif ojek online baru akan berlaku mulai 29 Agustus.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...