Debat dengan Kominfo, DPR: Lembaga Perlindungan Data Diatur Presiden
Posisi lembaga khusus menjadi salah satu penyebab lamanya pembahasan Undang-undang atau UU Perlindungan Data Pribadi. Namun kini, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengklaim sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selama pembahasan, Kominfo ingin lembaga khusus perlindungan data pribadi itu di bawah kementerian. Sedangkan DPR ingin di bawah presiden.
Bahkan pada April, DPR juga mengusulkan agar Komisi Perlindungan Data Pribadi ada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Alasannya, untuk mempercepat pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi.
Namun kini, Bobby mengklaim sudah ada kesepakatan terkait posisi lembaga khusus tersebut. “Soal badan, sudah (ada kesepakatan),” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (23/8).
“Yang dibahas adalah kewenangannya. Sedangkan kelembagaannya diserahkan ke presiden. Apakah mau membentuk lembaga baru (karena saat ini malah marak efisiensi, peleburan, atau dihapus) atau menambah tupoksi lembaga yang sudah ada sekarang,” tambah dia.
Komisi I DPR pun akan menggelar sinkronisasi dan harmonisasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan UU lain pada hari ini. Itu khususnya pada bagian sanksi pidana dan administratif.
“Itu supaya in-line dengan KUHP dan RUU KUHP yang sedang berproses,” kata Bobby. “Semoga hari ini selesai (sinkronisasi dan harmonisasi).”
Komisi I DPR menargetkan pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi secara keseluruhan selesai pada masa persidangan ini.
Pada Juli 2019, Wakil Ketua Komisi I saat itu yakni Satya Widya Yudha menilai, pembentukan lembaga baru akan merugikan negara. “Ini karena pada akhirnya, banyak sekali lembaga-lembaga yang tidak efektif,” kata dia.
Sedangkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai, pemerintah perlu membentuk lembaga pengawas independen. Lembaga itu berada di luar pemerintah yang bertugas memantau pelaksanaan aturan tersebut.
“Misal, dalam UU tidak ada kelembagaan khusus, sulit dianggap patuh setara dengan UU negara lain,” kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar, pada Februari 2020.
Anggota Komisi I DPR setelah era Satya pun berpendapat perlu ada lembaga khusus perlindungan data pribadi. Anggota Komisi I dari fraksi Gerindra Sugiono menilai, harus ada lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana pengalaman di beberapa negara.
Hal senada disampaikan oleh anggota lainnya dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Muhammad Farhan. “Lembaga ini penting untuk mengukur kesetaraan dengan UU sejenis di negara lain,” katanya pada 2020.
Anggota Komisi I dari fraksi PKS Sukamta juga menilai, perlu ada aturan terkait pengawasan pelaksanaan perlindungan data pribadi. “Apakah memberikan peran kepada Kominfo untuk mengawasi pihak yang mengendalikan data pribadi? Di saat yang sama juga berperan mengendalikan data? Atau membentuk lembaga baru?” ujar dia pada 2020.
Namun kemudian DPR dan Kominfo berdebat panjang soal posisi lembaga perlindungan data pribadi. DPR ingin lembaga ini di bawah presiden, sementara Kominfo berharap ada di bawah kementeriannya.
Akibatnya, UU Perlindungan Data Pribadi tak kunjung disahkan selama beberapa tahun dibahas.
Kini, DPR menyampaikan bahwa posisi kelembagaan, termasuk perlu tidaknya membentuk lembaga baru, akan diserahkan kepada presiden.