PNS Jakarta Digaji hingga Rp 100 Juta, Berapa Gaji Pegawai Startup?

Desy Setyowati
25 Agustus 2022, 15:28
PNS, startup, jakarta, gaji pns
Katadata dan Tokopedia
PNS dan pegawai startup

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak anak muda untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan gaji Rp 12 juta hingga Rp 18 juta per bulan bagi lulusan baru (fresh graduate). Bagaimana perbandingannya dengan pegawai startup?

"Di Jakarta, fresh graduate S1 itu antara Rp 12 hingga 18 juta per bulan, sangat kompetitif dengan swasta. Kami membutuhkan policy maker yang baik, learner, dan pembuat terobosan. Kami membutuhkan sejak pembibitan," ujar Anies dalam acara Jakarta for The Future Work, seperti dikutip dari Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (25/8).

Besaran gaji pokok PNS DKI Jakarta ditentukan berdasarkan golongan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan gaji ini berlaku untuk seluruh PNS di Indonesia.

Berikut perincian daftar gaji PNS DKI Jakarta:

Golongan I

  • Gol. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gol. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gol. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gol. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

  • Gol. IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gol. IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gol. IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gol. IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

  • Gol. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gol. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gol. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gol. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Gol. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gol. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gol. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gol. IVd: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain menerima gaji pokok, PNS DKI Jakarta mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.

Berikut TPP yang diterima oleh PNS dengan jabatan kepala subbagian hingga kepala bagian:

Halaman:
Reporter: Agustiyanti, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...