Ojek Online Ingin Jadi Pegawai, Kemenhub Serahkan ke Gojek & Grab

Lenny Septiani
30 Agustus 2022, 13:57
ojek online, gojek, grab, maxim, kemenhub
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Pengemudi ojek online menggelar demo di Gedung DPR kemarin (30/8) dengan salah satu tuntutan yakni ingin menjadi pegawai. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan hal ini kepada pengemudi dan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

“Hal ini kami serahkan pada kedua belah pihak,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Katadata.co.id, Selasa (30/8).

Ia menyampaikan bahwa perhatian utama Kemenhub yakni keselamatan dan manfaat ekonomi. “Faktor keselamatan dapat terus dijaga. Pada saat yang sama kemitraan kedua belah pihak memberi manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Adita.

Di Indonesia, pengemudi taksi dan ojek online bersifat kemitraan, bukan karyawan tetap. Operasional pengemudi sebagai mitra diatur oleh perusahaan.

“Kalau tidak patuh, perusahaan langsung mendisiplinkan lewat aplikasi. Ini membuat pengemudi sulit menerima order,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel kepada Katadata.co.id, awal tahun lalu (23/3/2021).

“Kalau penumpang tidak puas, bisa mengadu dan akun mitra ditangguhkan (suspend),” ujar dia.

Oleh karena itu, ADO berharap pengemudi taksi dan ojek online di Indonesia bisa menjadi karyawan. Taha mengatakan, asosiasi pernah mengkaji potensi ini.

“Tetapi, kami bisa membayangkan akan sulit karena (sepertinya) tidak dapat dukungan banyak pihak,” ujar Taha.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono juga berharap, pengemudi ojek online di Tanah Air bisa menjadi karyawan. Ia usul agar perusahaan aplikasi membuat dua skema yakni mitra dan karyawan.

Ia mencontohkan, pengemudi yang menjadi mitra selama satu atau dua tahun dengan prediksi baik atau tanpa banyak keluhan, maka bisa mengajukan diri menjadi karyawan.

“Ini agar kesejahteraan dan jaminan bekerja terjamin dengan adanya sistem pengupahan karyawan,” kata dia kepada Katadata.co.id, tahun lalu.

Apalagi, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur hubungan kerja berupa mitra. Alhasil, perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi tak diatur di UU ini.

Sedangkan penghasilan pengemudi taksi dan ojek online di Indonesia dihitung berdasarkan jarak tempuh dan insentif dari perusahaan. Tarif per kilometer diatur oleh Kemenhub.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...